Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Penetapan UMP 2026 Batal Diumumkan, Pemerintah Masih Matangkan Mekanisme Baru

329
×

Penetapan UMP 2026 Batal Diumumkan, Pemerintah Masih Matangkan Mekanisme Baru

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pemerintah belum dapat mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Jumat, 21 November 2025. Keputusan ini diambil karena mekanisme baru penetapan upah masih dalam tahap finalisasi, termasuk formula perhitungan yang harus disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025), Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah akan menggelar sarasehan nasional bersama seluruh kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) se-Indonesia pada Senin hingga Rabu pekan depan. Forum ini akan memfinalisasi rentang indeks atau alpha, komponen penting dalam formula kenaikan UMP 2026.

Baca juga :  Polemik Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia Timur Tengah. Siapa dan Yang Salah Siapa!!!

“Mulai Senin, Insyaallah Senin, Selasa, Rabu kita akan melakukan sarasehan dengan para kepala dinas tenaga kerja seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurut Yassierli, konsep baru ini dirancang agar pemerintah daerah memiliki ruang menentukan besaran kenaikan upah sesuai kondisi ekonomi masing-masing. Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten akan diberi kewenangan memilih angka dalam rentang yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca juga :  Polres Purwakarta Gelar Pembaretan Untuk Bintara Remaja Angkatan 50

“Sesuai amanat MK, dia akan berupa range yang nanti kita berikan wewenang… sesuai pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme baru ini menjadi langkah penting untuk mengatasi disparitas upah antar daerah yang selama ini terjadi. Karena itu, pemerintah tidak akan menetapkan satu angka kenaikan nasional seperti tahun sebelumnya.

Baca juga :  Pemdes Ramasari Kecamatan Haurwangi Menggelar MUSDES Dalam Rangka Menyusun APBDes 2025

Tak Lagi Terikat Tanggal 21 November

Yassierli juga menjelaskan alasan pemerintah tidak mengikuti ketentuan tanggal pengumuman 21 November sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Pasalnya, mekanisme baru penetapan UMP tengah disusun melalui peraturan pemerintah (PP) baru, sehingga prosesnya tidak terikat pada ketentuan di PP 36/2021.

“Memang kalau ini adalah berupa PP, artinya kita tidak terikat dengan tanggal yang ada pada PP 36,” tegasnya.

Baca juga :  BEM UI Unjuk Bukti Surat Pemberitahuan Aksi di Bundaran HI, Bantah Klaim Polisi

Ia menyebut seluruh aspek, mulai dari perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) hingga penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah, harus dirampungkan secara menyeluruh sebelum keputusan UMP diumumkan.

Kapan UMP 2026 Diumumkan?

Saat ditanya soal waktu pengumuman UMP 2026, Yassierli belum dapat memberikan kepastian. Pemerintah masih menunggu hasil sarasehan nasional dan finalisasi aturan baru.

Baca juga :  Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Lalulintas, Satlantas Polres Purwakarta Gelar Kegiatan Police Goes To School

“Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya… dan kita tentu berupaya segera mungkin,” katanya.

Ia meminta publik bersabar menunggu hasil akhir proses tersebut. “Jadi mohon ditunggu saja, dan saya selalu optimis Insyaallah nanti hasilnya akan membahagiakan teman-teman pekerja atau buruh,” pungkasnya.

Baca juga :  PN Cikarang: Putusan Perkara Penggelapan Oknum Kolektor FIF Group Dijatuhi Hukuman Dengan 2 Tahun Penjara
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!