Dpnews Indonesia || Cianjur – Pemberangkatan unprosedur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah seakan terus menuai polemik, perekrutan tanpa aturan diduga menjadi penyebab timbulnya masalah baik dalam pemberangkatan ataupun setelah para pahlawan devisa tersebut berada di Negara penempatan.
Dalam pasal 13 Undang-Undang 18 tahun 2017, diuraikan bahwa persyaratan untuk bisa berangkat keluar negeri diantaranya harus ada surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua atau izin wali yang diketahui oleh kepala Desa atau Lurah.
Hal tersebut dialami H. Sumpena (47) warga Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur-Jawa Barat. Dimana sudah hampir 2 bulan kehilangan sang istri dan kini dikabarkan berada di Timur Tengah menjadi Asisten Rumah Tangga (ART).
Kepada awak media Dpnews Indonesia pada Kamis 13 Juni 2024, H. Sumpena menjelaskan kronologis hilangnya Asri binti Ali Solikin Aja sang istri yang kini dikabarkan berada di Dubai Uni Emirat.
“Beberapa bulan yang lalu saya bertengkar sama istri saya, biasa lah masalah rumah tangga, nah disitulah istri saya berangkat ke rumah saudaranya, tadinya itu kan biasa lah, saya jemput lagi juga biasanya kita sudah tidak ada apa apa lagi, tapi waktu kemaren hingga hari ini istri saya seolah lenyap gak ada kabar sama sekali dan di tempat saudaranya pun tidak ada,” jelasnya.
Sumpena pun terus mencari informasi ke semua saudara dan kawan istrinya untuk mencari keberadaan Astri yang baru saat tersebut hilang sudah hampir 1 bulan tanpa kabar berita dan mendapatkan berita bahwa istrinya tersebut berangkat ke Timur Tengah.
“Saya terus mencari dan sudah mau lapor ke kantor Polisi, hanya pas ketemu adiknya dia menceritakan semuanya kalau istri saya berangkat ke Luar Negeri melalui sponsor yang bernama Umi Amira orang Sukabumi, saya sampe kaget, lho kok bisa, sementara saya sebagai suaminya tidak mengetahui apalagi meminta ijin,” terangnya.
Kini Sumpena ingin mencari kejelasan dari perekrut yang memberangkatkan istrinya tersebut ke negara penempatan Timur Tengah, pria paruh baya itupun tak tanggung akan membawa pendamping hukumnya untuk mencari tahu dan menindak sang perekrut jika memang Astri binti Ali Solikin Aja diberangkatkan secara ilegal.
Tim awak media pun mencoba untuk mencari informasi terkait pemberangkatan Astri kepada Bunda AM yang disebut sebagai orang yang paling bertanggung dan yang mengurus keberangkatan Astri.
Melalui media WhatsApp, wanita yang akrab dipanggil Bunda AM itu serta merta membantah dengan apa yang diceritakan suami Astri H. Sumpena, bahkan perekrut atau yang sering dipanggil sponsor itu harus membayar ganti rugi terhadap majikan.
“Waalaikumsalam, bohong pak dia yang bohongin, dia ngaku nya udah cerai tidak punya suami bahkan dia sebelum berangkat ngomong langsung sama majikan nya sebelum nya juga dia suka memberangkatkan TKI, sama dia juga penyalur pak,” tulisnya.
Dan masih dalam tulisan di dalam pesan media WhatsApp, Bunda AM menuturkan bahwa saudaranya yang di Dubai lah yang kini harus menanggung segala resiko pemberangkatan Astri.
“Sekarang yang jadi sasaran majikan nya saudara saya di Dubai, majikan nya minta ganti rugi karna baru satu minggu udah kabur dari majikan saudara saya karna alasan tidak mau jaga anak kecil, tadi nya mau nipu saya, mau uang vi nya aja sempet komunikasi sama temennya yang di Dubai dia mau nyebrang ke Jeddah, mau nyamperin bekas mantan suami tidak tahu pacarnya intinya dia udah ada niatan jelek pak, memanfaatkan situasi saya disini kebetulan saudara saya di Dubai butuh pembantu buat jaga anak, udah tau sampai di sana dia alasannya tidak mau jaga anak katanya ga bisa saya sekarang sama saudara saya jadi korban dia pak sekarang saya harus ganti rugi ke majikan saudara saya,” terangnya.
Dalam kejadian tersebut terkadang membuat kita terus bertanya, sejauh mana dan seperti apa aturan pemberangkatan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia tersebut, dan apakah Pemerintah akan terus membiarkan hal tersebut terus terjadi.











