Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), untuk segera memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan kasus dugaan suap “ijon proyek” yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan imbauan tersebut pada Jumat (9/1/2026). Menurutnya, kehadiran Nyumarno sebagai saksi sangat diperlukan guna melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan lembaga antirasuah tersebut.
“Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara.
Imbauan ini disampaikan setelah Nyumarno tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan sebelumnya. KPK menekankan pentingnya sikap kooperatif dari saksi untuk memperlancar proses penyidikan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025, yang mengungkap dugaan penerimaan suap terkait pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang sebagai penerima suap, serta pihak swasta Sarjan sebagai pemberi suap. Total nilai suap yang diduga mencapai Rp. 9,5 miliar, ditambah penerimaan lain sepanjang 2025 sekitar Rp. 4,7 miliar.
Penyelidikan terus diperluas, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, seperti Wakil Ketua DPRD Bekasi Aria Dwi Nugraha serta mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang dipanggil pada hari yang sama.
Hingga berita ini ditulis, Nyumarno belum memberikan keterangan resmi terkait imbauan KPK tersebut. KPK berharap yang bersangkutan bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.











