Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Pahlawan Devisa: Antara Jeratan Perdagangan Orang dan Mandulnya Penegakan Hukum

148
×

Pahlawan Devisa: Antara Jeratan Perdagangan Orang dan Mandulnya Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Jakarta – Istilah “Pahlawan Devisa” bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini terasa kian getir. Di balik kontribusi besar mereka terhadap ekonomi negara, terselip kisah pilu tentang ketidakadilan yang sistemik. Para PMI, khususnya yang direkrut melalui jalur non-prosedural ke wilayah Timur Tengah, kini bukan lagi sekadar subjek pencari kerja, melainkan komoditas dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Praktik “jual putus” menjadi fenomena yang kian lazim dilakukan oleh para oknum perekrut, atau yang akrab disapa sponsor. Setelah memberangkatkan korban, para pemroses ini cenderung memutus komunikasi dan lepas tangan saat masalah muncul di negara penempatan.

Baca juga :  GMPI Ancam Laporkan Proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Pedes ke Kejaksaan

Keterangan gambar/foto ilustrasi

Mirisnya, terdapat kecenderungan sikap sombong dan merasa kebal hukum dari para pelaku. Meski identitas mereka seringkali diketahui, keberanian mereka menantang pengaduan korban mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Keadilan seolah menjadi barang mewah yang diperjualbelikan, sementara hak asasi para pekerja dikesampingkan.

Nasib para PMI di negara penempatan, terutama di kawasan Timur Tengah, berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Tak sedikit dari mereka yang kehilangan kebebasan, bekerja melebihi batas waktu, hingga mengalami kekerasan fisik.

Baca juga :  Tokoh Masyarakat Muara Gembong dan Bekasi Utara Menyampaikan Aspirasi Dukungan Pada Ulung Purnama SH

Bagi mereka yang berhasil pulang atau disebut Purna PMI, perjuangan belum berakhir. Banyak yang kembali ke tanah air membawa trauma psikis yang mendalam.

Kehilangan harta benda karena penipuan serta rusaknya kesehatan mental menjadi beban tambahan yang harus ditanggung sendiri tanpa kompensasi yang layak.

Pertanyaan besar kemudian muncul: Ke mana negara saat pengaduan dilayangkan? Padahal, Indonesia memiliki instrumen hukum yang sangat tegas, yakni:

Baca juga :  PT Buana Rizki Pemroses Lela Irma, Terjebak di Saudi Arabia Sulit Pulang Hingga Alami Depresi

UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Secara regulasi, perlindungan sudah sangat komprehensif. Namun, implementasi di level penegakan hukum seringkali terbentur tembok birokrasi dan lemahnya pengawasan terhadap aktor-aktor di tingkat bawah (akar rumput).

Selama sindikat ini masih dibiarkan beroperasi tanpa sanksi yang memberikan efek jera, maka selama itu pula nyawa dan martabat PMI akan terus dipertaruhkan.

Baca juga :  Kalapas Serahkan Hadiah Pada Juara Lomba di Lapas Kelas IIB Cianjur di Penutupan Porsenap HBP Ke 61
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!