Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalTNI POLRI

Polres Cianjur Ungkap 29 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan Terakhir

129
×

Polres Cianjur Ungkap 29 Kasus Narkoba dalam 2 Bulan Terakhir

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Polres Cianjur berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dalam 2 bulan terakhir, yaitu dari bulan Januari hingga Februari 2026. Kasus-kasus tersebut melibatkan 40 tersangka dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 118,45 gram, ganja seberat 276,68 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 22.196 butir.

Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurhiko Hadi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur.

Baca juga :  Komisi Pemilihan Umum Menetapkan ZeinJo Menerima Nomor Urut Satu (1) Untuk mengikuti Pilkada 2024

“Kami berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dalam 2 bulan terakhir, dengan tujuan menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang dan pada saat pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan,” katanya.

Baca juga :  Yayasan doctor SHARE Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Paska Banjir Desa Cipayung

Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Cianjur, termasuk Ciranjang, Cianjur Kota, Pacet, Cikalongkulon, Pasirkuda, Cibeber, Karangtengah, Agrabinta, Cidaun, Cilaku, Mande, dan Warungkondang.

Modus operandi para tersangka adalah dengan menempelkan barang narkotika di suatu tempat, kemudian dipasang MAP/PETA dan dikirim kepada para konsumennya dengan cara pembayaran secara transfer. Para tersangka pengedar obat keras terbatas juga menjual obat tersebut di kios-kios atau warung tanpa memiliki keahlian medis atau keabsahan dari pihak terkait.

Baca juga :  Bareskrim Gerebek Hotel di Jakbar, Bongkar Peredaran Narkoba yang Diduga Berlangsung 12 Tahun

Polres Cianjur terus berupaya melaksanakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) untuk menyelamatkan masyarakat Cianjur dari ketergantungan narkotika.

Barang bukti yang disita akan dimusnahkan dan para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca juga :  Dedeh TKW Korban TPPO Asal Purwakarta Kini Sudah Pulang
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!