Dpnews Indonesia || Tanggerang – Kondisi memprihatinkan menimpa Siti Nurleli, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Siti, yang diduga diberangkatkan secara non-prosedural (ilegal), kini dikabarkan tengah berjuang melawan sakit di sebuah penampungan tanpa mendapatkan fasilitas dasar yang layak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Siti Nurleli saat ini tercatat berada di bawah naungan “Perusahaan Asad untuk Solusi dan Manajemen Sumber Daya Manusia (HR)” Arab Saudi. Bukannya mendapatkan perlindungan, Siti justru dilaporkan tidak mendapatkan jatah makan harian dan harus mengandalkan belas kasihan sesama rekan di penampungan untuk menyambung hidup.

Penderitaan Siti semakin bertambah lantaran penyakit yang dideritanya tak kunjung mendapatkan penanganan medis dari pihak perusahaan maupun perekrut. Ia dipaksa merogoh kocek pribadi untuk biaya pengobatan, sementara kondisi fisiknya kian melemah pasca-operasi yang pernah dijalaninya.
Ironisnya, di tengah kondisi sakit tersebut, pihak sponsor atau perekrut yang diketahui bernama Hj. Lomrah, justru dikabarkan menuntut sejumlah uang ganti rugi kepada pihak keluarga jika Siti ingin dipulangkan ke tanah air.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Siti menceritakan kondisi pilunya dengan nada lirih.
“Memang benar Pak, tidak ada jatah makan setiap harinya. Saya mau berobat pun harus pakai uang sendiri. Sekarang setiap malam badan saya terasa panas dingin, kepala pusing, rasa ingin pingsan. Saya kuat-kuatkan saja karena di negeri orang takut tidak ada yang menolong kalau saya kenapa-kenapa. Makan pun saya diberi teman. Sekarang luka bekas operasinya semakin lama semakin sakit,” ungkap Siti.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi sang suami, Ahmad Sulki. Ia sangat berharap pemerintah melalui instansi terkait segera turun tangan melakukan intervensi untuk merepatriasi atau memulangkan istrinya kembali ke Indonesia.
Ahmad Sulki juga mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pemberangkatan istrinya. Ia merujuk pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemroses maupun sponsor yang bertanggung jawab atas keberangkatan Siti Nurleli masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait penelantaran yang menimpa warga Tangerang tersebut.
Keluarga berharap keadilan segera ditegakkan dan Siti dapat segera kembali berkumpul dengan keluarga dalam keadaan selamat.











