Dpnews Indonesia || Tanggerang – Kabar duka menyelimuti keluarga Sri Umamah (37), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Tegal Kuning Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Niat hati ingin memperbaiki ekonomi keluarga dengan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Arab Saudi, kini Sri justru terpuruk dalam ketidakpastian nasib di negeri orang.
Sri Umamah, perempuan kelahiran 1989, saat ini dilaporkan tertahan di Syarekah Maharah, Arab Saudi. Kondisinya sangat memprihatinkan; ia diketahui tengah hamil muda. Kehamilan tersebut baru terungkap setelah ia menjalani pemeriksaan kesehatan (medical check-up) di negara penempatan. Alih-alih mendapatkan perlindungan, Sri justru dibiarkan terlunta-lunta tanpa kejelasan status pekerjaan maupun jaminan keamanan.

Ironisnya, di tengah kondisi genting yang dialami Sri, pihak yang paling bertanggung jawab atas keberangkatannya, yakni Hj. Romlah, diduga telah melarikan diri. Sosok yang dikenal sebagai perekrut lapangan tersebut kini tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui, seolah lepas tangan dari tragedi yang menimpa wanita yang ia berangkatkan tersebut.
Ditemui oleh tim DpNews Indonesia pada Selasa (24/02/2026), Dodih Susanto, suami dari Sri Umamah, tidak dapat menyembunyikan kesedihannya. Dengan suara bergetar, ia memohon bantuan kepada pihak-pihak terkait agar istrinya yang sedang mengandung itu bisa segera dipulangkan ke tanah air.
“Saya hanya mengharap keajaiban. Istri saya di sana sedang hamil muda dan tidak ada yang mengurus. Saya memohon dengan sangat kepada Pemerintah, khususnya instansi yang menangani perlindungan PMI dan Kementerian Luar Negeri, tolong bantu kepulangan belahan jiwa saya,” ungkap Dodih kepada awak media.
Tuntutan Hukum bagi Pelaku
Selain memprioritaskan keselamatan dan kepulangan istrinya, Dodih juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum yang memberangkatkan istrinya. Ia menduga kuat bahwa Sri Umamah diberangkatkan secara ilegal atau non-prosedural.
Keluarga menuntut agar terduga pelaku dijerat dengan hukum yang berlaku, sesuai dengan:
- UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kasus ini kembali menjadi potret buram penempatan PMI yang sarat akan praktik ilegal. Kini, publik menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk menyelamatkan Sri Umamah dan menyeret para mafia pengirim PMI ilegal ke meja hijau demi keadilan.











