Dpnews Indonesia || Cianjur – Sidang kedua Imam Sholeh, sopir truk tangki Pertamina, yang terlibat dalam kecelakaan maut di Cianjur, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang sudah direncanakan sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Edward,K.,S.Pd.,SH.,MH.,mengatakan bahwa ada empat saksi yang hadir dalam sidang hari ini, termasuk sopir perusahaan Aqua dan salah satu korban yang mengendarai mobil Agya. Edward juga memohon maaf atas nama terdakwa kepada keluarga korban dan meminta mereka untuk memaafkan.
Edward menjelaskan bahwa kecelakaan itu bukan semata-mata kesalahan terdakwa, tetapi juga faktor alam dan kondisi jalan yang licin. “Terdakwa sempat kaget dan mengerem, tapi mobilnya terbalik dan menabrak mobil Aqua,” ujar Edward.
Edward juga menyayangkan sikap Pertamina yang minim perhatian terhadap terdakwa dan korban. “Pertamina belum sepenuhnya bertanggung jawab atas kecelakaan ini, hanya bertanggung jawab kepada korban meninggal saja,” tambah Edward.
Edward juga mempertanyakan kesepakatan lisan antara Pertamina dan korban yang belum terealisasi. “Ada kesepakatan lisan bahwa Pertamina akan menyelesaikan semua korban kebakaran ini paling telat di tanggal 31 Maret 2026, tapi nominalnya belum jelas,” kata Edward.
Jika Pertamina tidak bertanggung jawab, Edward akan menuntut ganti rugi kepada perusahaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Edward berharap agar Pertamina dapat bertanggung jawab atas kecelakaan ini dan memberikan keadilan bagi korban dan terdakwa.











