Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Ironi Kabupaten Industri: PMI Asal Karawang Terjebak di Arab Saudi dalam Kondisi Sakit

295
×

Ironi Kabupaten Industri: PMI Asal Karawang Terjebak di Arab Saudi dalam Kondisi Sakit

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang

Dpnews Indonesia || Karawang – Memasuki awal Maret 2026, Posko Pengaduan DpNews Indonesia dibanjiri aduan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat Kabupaten Karawang dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia dengan ribuan pabrik yang berdiri megah.

Kenyataan ini menyisakan tanda tanya besar di tengah publik: apakah sosialisasi mengenai risiko keberangkatan ilegal masih minim, ataukah tekanan ekonomi sedemikian kuat hingga memaksa warga mengabaikan keselamatan demi bekerja di luar negeri?

Baca juga :  Ratu Skincare Mira Hayati Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar

Salah satu kasus memilukan menimpa Anita, warga Desa Muarabaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Anita saat ini bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi. Ironisnya, ia diberangkatkan dalam kondisi kesehatan yang tidak layak karena menderita penyakit paru-paru.

Kini, dari negara penempatan, Anita dilaporkan terus menjerit meminta pertolongan agar segera dipulangkan ke tanah air. Kondisi fisiknya yang semakin menurun membuat situasi ini kian mendesak untuk ditangani.

Baca juga :  Fraksi PDIP Kabupaten Bekasi Sampaikan Duka Mendalam dan Dukung Kapolri Usut Tuntas Insiden Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

Tanggung jawab atas keberangkatan Anita kini tertuju pada dua sosok, yakni Neneng dan Syarif, yang merupakan pihak perekrut atau sponsor. Namun, bukannya memberikan solusi, keduanya justru terkesan saling melempar tanggung jawab dan dinilai tidak kooperatif dalam upaya pemulangan korban.

Sikap abai para oknum perekrut ini memperpanjang penderitaan Anita dan keluarganya di Karawang yang terus diselimuti kecemasan.

Baca juga :  ABPEDNAS Gelar Jaga Desa Award 2026, Apresiasi Tata Kelola Desa Terbaik dan Kepatuhan Hukum

Pihak keluarga kini menaruh harapan besar pada intervensi Pemerintah Indonesia. Mereka mendesak agar instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk memulangkan (repatriasi) Anita kembali ke Indonesia.

Selain upaya pemulangan, keluarga juga menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh oknum yang terlibat dalam sindikat pemberangkatan ilegal ini. Landasan hukum yang didorong mencakup:

Baca juga :  KPU Kabupaten Bekasi Hari Pertama Belum Ada Pasangan Calon Kepala Daerah Mendaftar
  • UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
  • UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya, guna memastikan tidak ada lagi “Anita-Anita” lain yang menjadi korban di masa depan.

Baca juga :  Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 Polres Purwakarta: Polri untuk Masyarakat
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!