Dpnews Indonesia || Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan JPU Kejari Makassar, menghadirkan salah satu terdakwa perkara kasus skincare atau kosmetik berbahaya, yakni terdakwa Mira Hayati di persidangan pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa Mira Hayati mengikuti persidangan pertama setelah pulih usai melahirkan.
Kasi Penkum Kejari Sulsel SH MH, Rabu (12/03/2025) mengungkapkan, Terdakwa Mira Hayati menjalani sidang perdana setelah dilakukan penundaan sebanyak dua kali. Alasan Mira Hayati absen pada sidang sebelumnya karena sakit dan melahirkan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru bisa menghadirkan Mira Hayati setelah menjalani perawatan pasca melahirkan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar,” kata Soetarmi.
Sidang perdana perkara Skincare dengan Terdakwa Mira Hayati lanjut Soetarmi di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda JPU membacakan materi dakwaan. Setelah pembacaan dakwaan dari JPU, pihak penasehat hukum Mira Hayati tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Sidang selanjutnya Terdakwa Mira Hayati akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi peka depan.
Setelah sidang berlangsung terdakwa Mira Hayati kemudian JPU kembali ke Rutan Makassar. Agenda sidang berikutnya untuk terdakwa Mira Hayati adalah sidang pemeriksaan saksi karena pihak Terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan dilanjutkan sdang pada minggu depan hari Selasa tanggal 18 Maret.
Soetarmi menyebutkan selain Mira Hayati, dua terdakwa lainnya kosmetik berbahaya, yakni Agus Salim dan Mustadir Dg Sila juga menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk terdakwa Agus Salim, JPU menghadirkan dua saksi dari pihak pabrik pembuat kosmetik.
Soetarmi menyebut terdakwa Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Sementara Agus Salim yang merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Selain itu, Mustadir Dg Sila juga didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. Dilansir dari rri.co.id.











