Dpnews Indonesia || Cianjur – Pencurian dua buah labu siam berakhir tragis di Cianjur. Seorang warga, M (57), tewas setelah dianiaya oleh pelaku yang mengaku kesal dengan pencurian labu siam di ladangnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi S.H.,S.I.K.,M.Si.,M.M.,M.H.I.,M.I.P. menyatakan bahwa pelaku, UA (40), melakukan kekerasan terhadap korban karena diduga telah beberapa kali mencuri labu siam dari ladangnya.
Korban ditemukan meninggal dengan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya pada Senin (2/3/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap UA sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 46 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Motif pelaku adalah kesal dengan pencurian labu siam yang dianggap sudah berulang kali dilakukan oleh korban.
Keluarga korban menyatakan bahwa M hanya mengambil labu siam untuk berbuka puasa dan tidak memiliki niat jahat. Mereka berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Polres Cianjur masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan membiarkan hukum berjalan.
Bantuan dari masyarakat dan instansi terkait disalurkan kepada keluarga korban yang dalam keadaan ekonomi tidak baik.











