Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Tersangka Nabilah O’Brien dalam Kasus Pencurian di Restorannya

123
×

Tersangka Nabilah O’Brien dalam Kasus Pencurian di Restorannya

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI menyoroti kasus yang menimpa selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien. Nabilah, yang semula melaporkan dugaan pencurian makanan oleh sepasang suami istri berinisial ZK dan ESR, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan rekaman CCTV.

Kasus ini bermula pada September 2025, ketika pasangan tersebut diduga memesan makanan dan minuman di restoran milik Nabilah, namun meninggalkan sebagian tanpa membayar penuh, disertai rekaman CCTV yang kemudian diunggah Nabilah di media sosial. Nabilah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pasangan tersebut pun sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga :  Pembagian Bantuan Pangan Beras Tahap 2 di Desa Tanjungsari

Namun, pasangan itu melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada akhir Februari 2026, Nabilah resmi ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin (9/3/2026), anggota fraksi PDIP Safaruddin menyatakan keheranannya atas penanganan kasus ini. Ia menyebut situasi tersebut “lucu” karena korban pencurian malah menjadi tersangka.

Baca juga :  Darma Mangkuluhur Hutomo, Putra Tommy Soeharto, Resmi Menikah dengan DJ Patricia Schuldtz

“Saya tidak mengerti Bareskrim ini kenapa polisi suka-suka sekali mentersangkakan orang yang menjadi korban,” ujar Safaruddin di hadapan Nabilah yang hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi III lainnya juga mengkritik praktik semacam ini sebagai preseden buruk dalam penegakan hukum. Mereka mendesak Bareskrim Polri untuk segera menghentikan perkara (SP3) terhadap Nabilah.

Baca juga :  RUU Perampasan Aset Diusulkan Difokuskan pada Korupsi, Pencucian Uang, dan Kejahatan Terorganisasi

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan kasus ini berakhir damai. Pada Minggu malam (8/3/2026), mediasi difasilitasi Bareskrim Polri menghasilkan kesepakatan pencabutan laporan secara timbal balik. Nabilah menyatakan memaafkan 100 persen dan status tersangkanya gugur.

“Saya sudah bukan tersangka, saya maafin semuanya,” kata Nabilah usai mediasi.

Baca juga :  Sat Binmas Polres Purwakarta Hadiri Sosialisasi P4GN Yang Digelar BNN Dan Disnakertrans

Komisi III DPR menyambut baik penyelesaian damai ini dan menegaskan dukungan terhadap penghentian perkara tersebut, sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menangani kasus serupa agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.

Kasus ini sempat menjadi perbincangan publik karena menyoroti fenomena “korban menjadi tersangka” dalam proses hukum di Indonesia.

Baca juga :  ‎Dugaan Penyimpangan Dana Ketahanan Pangan Dan Saluran Drainase Desa Gunungwangi Tidak Sesuai Spesifikasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!