Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Kantor Samsat Kabupaten Buleleng Gelar Pendaftaran IKD 

282
×

Kantor Samsat Kabupaten Buleleng Gelar Pendaftaran IKD 

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali menggelar pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital bagi pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah.

Pada Rabu (25 Maret 2026), kegiatan pendaftaran IKD dilaksanakan di Kantor Samsat Kabupaten Buleleng. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut berhasil mendaftarkan sebanyak 22 pegawai Samsat.

Baca juga :  Dede Luki Raih Suara Terbanyak Pemilihan Pilkades PAW Di Wilayah Cadas Sari

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Buleleng dalam mempercepat digitalisasi dokumen kependudukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. IKD berfungsi sebagai bukti identitas digital, autentikasi, serta otorisasi yang mengintegrasikan berbagai data kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga dalam satu aplikasi.

Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Google Play Store untuk perangkat Android dengan sistem operasi minimal versi 8, serta App Store untuk iOS minimal versi 11. Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan oleh petugas Disdukcapil setelah verifikasi data secara langsung.

Baca juga :  Danramil 1713/Ligung Laksanakan Shalat Subuh Berjamaah Bersama Muspika di Masjid Al Hidayah Desa Beber

Disdukcapil Buleleng secara rutin melaksanakan pelayanan jemput bola ke berbagai instansi pemerintah, termasuk kantor dinas dan UPTD, guna memudahkan aparatur sipil negara (ASN) mengaktivasi IKD tanpa harus datang ke kantor dinas.

Masyarakat atau pegawai yang belum memiliki IKD diimbau untuk segera mengaktivasi melalui layanan yang disediakan.

Baca juga :  Warga Bojong Resah Bau Busuk Gudang Telur, Pemdes Siapkan Teguran Resmi

Pendaftaran juga dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Buleleng di Jl. Gajah Mada No. 152, Singaraja, atau mengikuti jadwal pelayanan mobile yang diumumkan melalui situs resmi disdukcapil.bulelengkab.go.id dan media sosial dinas.

Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mendorong peningkatan kepemilikan IKD sebagai bentuk dukungan terhadap program digitalisasi nasional di sektor pelayanan publik.

Baca juga :  Warga Desa Cikurubuk Segera Demo??
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!