Dpnews Indonesia || Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) atas dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Kejadian bermula pada Sabtu, 14 Maret 2026, saat korban memesan layanan transportasi daring dari Stasiun Gambir menuju sebuah hotel di kawasan Harmoni, Gambir. Di tengah perjalanan, pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan, melakukan pelecehan fisik, serta mengancam korban. Korban berhasil melarikan diri dari kendaraan dan merekam kejadian tersebut, yang kemudian viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) menangkap pelaku di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 1 April 2026. Kendaraan pelaku turut diamankan.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu dan obat-obatan terlarang lainnya di dalam mobil. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini memicu perhatian publik terhadap keamanan layanan transportasi online. Grab Indonesia sebelumnya telah melakukan investigasi internal dan memutuskan memblokir akun pelaku secara permanen.
Polisi masih mendalami motif kejadian serta memeriksa kemungkinan keterlibatan narkotika dalam aksi tersebut. Korban telah memberikan keterangan sebagai saksi.











