Dpnews Indonesia || Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil meringkus buronan narkoba internasional Andre Fernando Tjandra alias Ko Andre alias Charlie alias “The Doctor” di Penang, Malaysia, pada Minggu (5 April 2026).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, serta Interpol melalui operasi lintas negara. Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Penang sekitar pukul 13.44 waktu setempat dan telah tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (6 April 2026) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Andre Fernando masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Maret 2026. Ia diduga sebagai pemasok utama narkotika jenis sabu bagi jaringan peredaran narkoba di Indonesia, termasuk sindikat yang melibatkan Erwin Iskandar alias Koko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB) serta jaringan di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa tersangka telah tinggal di Malaysia sejak tahun 2024. Saat ditangkap, ia berada seorang diri di apartemen tersebut, meski beberapa sumber menyebutkan ia sempat bersama seorang perempuan asal Kazakhstan. Barang bukti yang diamankan terbatas pada tas dan beberapa unit ponsel.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri memberantas jaringan narkoba lintas negara. “The Doctor” diduga juga terlibat dalam membantu pelarian tersangka lain dalam kasus serupa. Proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan di Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polri menyatakan komitmennya untuk terus mengejar pelaku kejahatan narkotika tanpa kompromi melalui kerja sama internasional.











