Dpnews Indonesia || Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kedua tersangka berinisial AS (mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah) dan MD (mantan Kasi BPN Tanjabtim). Penahanan dilakukan pada Rabu (8 April 2026) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Jambi.
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dalam proses pengadaan tanah akses jalan pelabuhan yang dilaksanakan Dinas PUPR setempat. Penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 11,6 miliar akibat markup harga tanah dan penyimpangan prosedur.
Modus yang diduga dilakukan adalah pemalsuan atau manipulasi dokumen penilaian tanah sehingga nilai pembayaran melebihi harga wajar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Kejati Jambi akan mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kasus korupsi pengadaan tanah proyek infrastruktur pelabuhan ini menjadi perhatian karena terkait dengan upaya pengembangan konektivitas di wilayah pesisir Jambi.











