Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Ayah di Pandeglang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

158
×

Ayah di Pandeglang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Banten – Seorang ayah berinisial EL (32) warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang atas dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, NK (13). Korban kini mengandung berusia delapan bulan akibat perbuatan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah wali kelas korban di sekolah dasar curiga melihat perubahan fisik pada tubuh NK. Pemeriksaan lebih lanjut membuktikan bahwa korban telah hamil. Peristiwa pencabulan diduga berlangsung sejak Februari 2025.

Baca juga :  Mahkamah Agung Perpanjang Verifikasi Pengangkatan CPNS 2024 Menjadi PNS

Menurut informasi yang beredar, pelaku yang kerap mengonsumsi minuman keras ini juga mengancam korban dan memaksanya mengemis di jalanan. Polisi langsung mengamankan EL setelah laporan diterima dan bukti awal terkumpul.

Baca juga :  Kodim 0617/Majalengka Gelar Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M

Polres Pandeglang menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian bersama pemerintah daerah memberikan pendampingan medis dan psikologis bagi korban yang kini mendekati masa persalinan.

Kasus ini menambah daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Banten yang terus mendapat perhatian aparat penegak hukum. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur lain dalam peristiwa tersebut.

Baca juga :  BAZNAS Cianjur dan PMOC Gelar Servis Motor Gratis untuk Ojek Pangkalan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!