Dpnews Indonesia || Bandung – Proses hukum terhadap James Gunawan SE, SH, Direktur Kepatuhan PT Mitra Citarum Air Biru (MCAB), terus memicu sorotan publik. James diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri Bale Bandung atas laporan Ismaul Harist, Direktur Operasional PT MCAB, melalui Polsek Dayeuh Kolot, Polresta Bandung. Perkara ini mencuat sejak 7 April 2026 dan hingga kini menjadi bahan diskusi hangat di kalangan praktisi hukum.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Sima Simson Silalahi, SH, SE, MH, menyebut laptop yang menjadi objek perkara adalah aset milik perusahaan. Namun James bersikukuh bahwa laptop tersebut merupakan pemberian pribadi kepadanya, bukan inventaris PT MCAB. Atas dasar itu, JPU menuntut James dengan pidana 2 tahun penjara. Tuntutan mengacu pada Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai penggelapan, juncto Pasal 488 tentang penggelapan dengan pemberatan karena adanya hubungan kerja atau profesi.
Fakta persidangan menghadirkan keterangan saksi Hn Doddi Mulyadi, pengusaha laptop, yang menaksir nilai barang bukti hanya Rp2 juta – Rp2,2 juta bila dijual dalam kondisi bekas. Keterangan itu dikuatkan saksi ahli A de Charge Ismadi S. Bekti yang merujuk Perma No. 2 Tahun 2012. Ia menjelaskan, perkara dengan nilai kerugian materil di bawah Rp2,5 juta masuk kategori tindak pidana ringan. Hal ini memunculkan pertanyaan publik soal proporsionalitas tuntutan 2 tahun penjara.
Kejanggalan lain muncul karena sebelumnya ada putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka dan proses penyidikan terhadap James tidak sah. Meski putusan itu bersifat mengikat, proses pidana tetap berlanjut hingga tahap penuntutan. “Putusan praperadilan adalah putusan pengadilan yang sah. Mengabaikannya berarti mempertaruhkan wibawa hukum,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebut namanya.
Tim kuasa hukum James, Ari Sukma, SH, dan Helmi Yuniar, SH, menyoroti substansi perkara. Menurut mereka, jika yang dipersoalkan adalah hilangnya data keuangan perusahaan di laptop tersebut, maka yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah akuntan perusahaan, bukan direktur kepatuhan yang tugasnya mengawasi kepatuhan regulasi. James sendiri tercatat hanya bekerja sekitar 13 bulan di PT MCAB, perusahaan pengelola IPAL terpadu di Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Kasus ini menyita perhatian karena Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan agar seluruh aparat penegak hukum menghormati dan menjalankan setiap putusan pengadilan secara konsisten. Publik menilai, inkonsistensi terhadap putusan praperadilan dapat menggerus kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan. Sorotan ini disebut bukan intervensi, melainkan kontrol sosial agar hukum ditegakkan adil.
Perkara James Gunawan kini dipandang sebagai ujian konsistensi negara hukum. Di satu sisi ada dorongan menjaga independensi dan profesionalisme hakim agar putusan mencerminkan rasa keadilan. Di sisi lain, muncul pertanyaan klasik: apakah hukum akan tegak tanpa pandang bulu, atau justru tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Publik menunggu putusan majelis hakim PN Bale Bandung sebagai jawaban.











