Dpnews Indonesia || Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang kembali membekukan rebalancing indeks saham Indonesia pada tinjauan Mei 2026. Pembekuan ini diterapkan sembari MSCI mengevaluasi efektivitas reformasi pasar modal yang baru dilakukan otoritas domestik.
Menurut pengumuman MSCI pada 20 April 2026, kebijakan sementara (interim treatment) tetap berlaku. Hal ini mencakup pembekuan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), tidak adanya penambahan saham baru ke MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta tidak ada peningkatan klasifikasi segmen indeks.
Reformasi yang dievaluasi meliputi peningkatan transparansi kepemilikan saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC), serta rencana kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen. Reformasi tersebut melibatkan koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
BEI menyatakan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan MSCI guna memberikan data dan penjelasan lebih lanjut. Pembaruan evaluasi diharapkan disampaikan pada Market Accessibility Review Juni 2026. Meski demikian, MSCI masih memperbolehkan penyesuaian terbatas, seperti penghapusan saham kategori HSC dan penyesuaian free float berdasarkan data kepemilikan di atas 1 persen.
Keputusan ini bertujuan menjaga stabilitas indeks global dan meminimalkan risiko perputaran indeks berlebih (index turnover) di tengah upaya perbaikan transparansi pasar Indonesia. Pasar akan menanti hasil evaluasi Juni mendatang yang berpotensi memengaruhi aliran dana asing pasif.











