Scroll untuk baca artikel
BeritaNasionalTNI POLRI

Unit Lantas Polsek Cikarang Utara Bersama Satlantas Polres Metro Bekasi Tutup Akses U-Trun Ilegal di Jalan RE Martadinata

102
×

Unit Lantas Polsek Cikarang Utara Bersama Satlantas Polres Metro Bekasi Tutup Akses U-Trun Ilegal di Jalan RE Martadinata

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Unit Lalu Lintas Polsek Cikarang Utara bersama Satlantas Polres Metro Bekasi menutup putaran balik liar (u-turn ilegal) di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kamis (24/4/2026). Penutupan dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Lantas Polsek Cikarang Utara AKP Carmin, SH bersama Kanit Dikyasa Satlantas Polres Metro Bekasi dengan melibatkan sejumlah personel gabungan. Petugas menutup akses putaran liar menggunakan barrier yang dipasang dengan bantuan alat berat forklift.

Baca juga :  AMPB Gelar Demo di Polresta Pati, Tuntut Evaluasi Kinerja dan Reformasi Polri dari Tingkat Pati

AKP Carmin mengatakan, keberadaan u-turn liar di lokasi tersebut dinilai membahayakan pengendara karena sering digunakan untuk memutar arah secara tidak aman di tengah padatnya arus kendaraan. Kondisi itu berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas maupun kemacetan.

“Penutupan dilakukan demi keselamatan pengguna jalan. Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan putaran resmi yang sudah disediakan,” ujarnya.

Baca juga :  IKN Nusantara Dibuka untuk Umum Selama Libur Lebaran 2026

Selain melakukan penutupan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan agar lebih tertib berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Polisi berharap langkah tersebut dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan arus lalu lintas yang lebih aman serta tertib di wilayah Cikarang Utara.

Baca juga :  Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Lawatan ke Jepang dan Korea Selatan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!