Dpnews Indonesia || Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (30/7/2026) di Gedung MK, Jakarta, MK menyatakan anggaran MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dari alokasi operasional penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan. Pemisahan ini paling lambat berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan mahkamah menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD dimaksudkan untuk pembiayaan komponen utama pendidikan, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan program MBG tidak termasuk di dalamnya.
MK menilai tujuan MBG yang mencakup penanganan stunting dan permasalahan kesehatan bersifat lebih luas sehingga memerlukan alokasi anggaran tersendiri dalam APBN. Mahkamah juga menegaskan bahwa program MBG secara substansi tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum 2024.
Dengan putusan ini, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG pada APBN 2026 tetap diperbolehkan agar tidak mengganggu pemenuhan mandatory spending 20 persen. Pemerintah dan DPR diberi waktu untuk menyesuaikan penyusunan APBN berikutnya agar anggaran MBG berdiri sendiri di luar pos pendidikan. Hingga saat ini, respons resmi pemerintah masih menunggu kajian lebih lanjut atas putusan tersebut.











