Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Prabowo Bela Pengemudi Ojol, Desak Potongan Aplikasi Dibawah 10 Persen

86
×

Prabowo Bela Pengemudi Ojol, Desak Potongan Aplikasi Dibawah 10 Persen

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas membela para pengemudi ojek daring (ojol) dengan mendesak perusahaan aplikator memangkas potongan komisi hingga di bawah 10 persen. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo menyoroti besaran potongan yang selama ini mencapai sekitar 20 persen dari pendapatan pengemudi. Ia secara langsung menolak usulan potongan sebesar 10 persen yang sempat menjadi tuntutan utama para driver.

Baca juga :  Gelar Tarawih Keliling, Polres Purwakarta Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegas Prabowo, yang disambut sorak gembira massa buruh yang hadir.

Baca juga :  Presiden Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR untuk Antisipasi Dampak Krisis Global

Prabowo menekankan bahwa para pengemudi ojol bekerja keras setiap hari dan mempertaruhkan nyawa di jalan raya, sementara perusahaan aplikator hanya menikmati keuntungan tanpa risiko serupa. “Enak aja, lu yang keringetan dia yang dapet duit. Sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia,” ujarnya tegas.

Beberapa laporan menyebutkan Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang memangkas potongan aplikator menjadi 8 persen, disertai kewajiban penyediaan asuransi kecelakaan dan kesehatan bagi para driver. Langkah ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi ojol di Tanah Air.

Baca juga :  Debat Capres Memanas, Ganjar Serang Soal Kinerja Kemenhan Prabowo

Tuntutan penurunan potongan aplikasi sempat menjadi sorotan utama menjelang May Day, dengan konfederasi serikat pekerja seperti KSPI menyatakan bahwa Presiden memberikan sinyal positif terhadap aspirasi para ojol. Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab terkait arahan tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja gig economy di tengah dinamika ekonomi digital yang terus berkembang.

Baca juga :  Kelompok Ternak Burung Puyuh dan Lele Desa Sukagalih Ikuti Bimtek
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!