Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah menjamin seluruh guru honorer atau non-ASN tetap dapat melanjutkan tugas mengajar di satuan pendidikan. Kebijakan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran banyak guru non-ASN terkait status kepegawaian mereka di tengah proses penataan aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk memberhentikan guru non-ASN. “Guru non-ASN yang saat ini aktif mengajar akan tetap bertugas seperti biasa. Pemerintah memastikan kelangsungan pembelajaran di sekolah tidak terganggu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
Pemerintah juga sedang menyiapkan skenario konversi status bagi guru non-ASN menjadi ASN. Beberapa opsi yang tengah dibahas meliputi rekrutmen khusus, penyesuaian formasi PPPK, serta mekanisme prioritas bagi guru berpengalaman yang memenuhi syarat. Proses ini dilakukan secara bertahap dan transparan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ratusan ribu guru non-ASN di seluruh Indonesia sekaligus memperkuat kualitas tenaga pendidik nasional. Pemerintah akan terus mengkomunikasikan perkembangan kebijakan ini kepada seluruh pemangku kepentingan.











