Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Investor SPPG Kulon Progo Laporkan Dosen UGM atas Dugaan Pelanggaran Kerja Sama Program MBG

169
×

Investor SPPG Kulon Progo Laporkan Dosen UGM atas Dugaan Pelanggaran Kerja Sama Program MBG

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Yogyakarta – Seorang pensiunan dosen melaporkan seorang dosen aktif Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Polres Kulon Progo terkait dugaan pelanggaran kerja sama pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Drs. H. Yana Karyana, M.Si., selaku pelapor dan investor, menyatakan telah mengeluarkan investasi sekitar Rp 2 miliar untuk membangun sarana dan prasarana SPPG Margosari 01 di Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo. Dapur tersebut beroperasi sejak Januari 2026 dan melayani sekitar 1.700–2.500 porsi makanan per hari bagi siswa sekolah.

Baca juga :  Plt Bupati Cilacap Ungkap Ratusan Titik SPPG Tanpa Bangunan, Diduga Fiktif

Yana melaporkan Makbul Hajad (MH), dosen Fakultas Pertanian UGM yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Mitra Karya Maporina, atas dugaan wanprestasi kerja sama kemitraan. Menurutnya, setelah fasilitas beroperasi muncul perubahan sepihak, termasuk pemotongan dana insentif yang tidak sesuai kesepakatan awal serta ketidakrealisasian kompensasi margin keuntungan. Upaya komunikasi untuk klarifikasi juga disebut gagal.

Baca juga :  Masyarakat Kabupaten Bekasi 64,1% Memilih Cabup - Cawabup Karena Putra Daerah

Laporan dengan nomor STTLP/59/IV/2026/SPKT/POLRES KULONPROGO/POLDA DI YOGYAKARTA telah diterima kepolisian sejak 23 April 2026. Polres Kulon Progo membenarkan penerimaan laporan dan sedang melakukan pendalaman.1feae2

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan respons resmi yang dapat dihimpun. Kasus ini menambah sorotan terhadap implementasi program MBG di tingkat mitra lokal.

Baca juga :  Aliansi Masyarakat Cianjur Gelar Aksi Damai, Tuntut Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!