Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Mahfud MD: Komisi Reformasi Polri Tak Usulkan Polri di Bawah Kementerian, Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

126
×

Mahfud MD: Komisi Reformasi Polri Tak Usulkan Polri di Bawah Kementerian, Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Mahfud MD, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, menegaskan bahwa komisi tersebut tidak merekomendasikan penempatan Polri di bawah kementerian atau pembentukan kementerian baru. Posisi Polri direkomendasikan tetap langsung berada di bawah Presiden untuk menjaga independensi institusi.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud usai pertemuan Komisi dengan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (6/5/2026) di Jakarta. Pertemuan yang berlangsung sekitar 2,5 jam itu digunakan untuk menyerahkan laporan akhir reformasi Polri setebal sekitar 3.000 halaman dalam 10 buku.

Baca juga :  PT Buana Rizki Pemroses Lela Irma, Terjebak di Saudi Arabia Sulit Pulang Hingga Alami Depresi

“Komisi menjelaskan tidak mengusulkan Polri di bawah kementerian atau mengusulkan pembentukan kementerian baru karena lebih banyak mudharatnya,” ujar Mahfud, sebagaimana dikutip dari pernyataannya. Tim komisi sepakat mempertahankan Polri di bawah Presiden meski sempat terjadi perdebatan internal.

Baca juga :  Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Menjadi Sekjen Kemenkeu Baru

Selain isu struktur, Mahfud MD juga menanggapi polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Ia menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan hal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, polisi aktif yang ingin menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu pensiun atau berhenti dari dinas Polri.

Komisi merekomendasikan sejumlah langkah reformasi, termasuk penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pembuatan berbagai peraturan turunan hingga revisi Undang-Undang Polri. Presiden Prabowo menyambut baik laporan tersebut dan berencana menerbitkan payung hukum untuk pelaksanaan bertahap hingga 2029.

Baca juga :  Bermain Lumpur, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0617/Majalengka Genjot Pembangunan Lima Titik Sumur Bor
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!