Dpnews Indonesia || Solo – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait ijazah kelulusannya dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Sidang perdana digelar pada Selasa (5/5/2026).
Gugatan dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt diajukan oleh Sigit Pratomo, alumni Fakultas Hukum UGM angkatan 2000 (atau 2006 menurut beberapa sumber) yang berprofesi sebagai advokat dan kurator asal Klaten. Selain Jokowi sebagai tergugat utama, turut tergugat adalah Universitas Gadjah Mada dan Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, gugatan ini didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum karena Jokowi dinilai tidak pernah hadir dalam berbagai persidangan terkait ijazah sejak 2022 serta tidak menunjukkan ijazah aslinya kepada publik. Penggugat mengakui Jokowi sebagai alumni UGM yang sah, namun menekankan pentingnya transparansi dengan menampilkan dokumen ijazah asli.
Dalam sidang perdana yang berlangsung di Ruang Subekti sekitar pukul 11.25 WIB, Jokowi tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, YB Irpan. Majelis Hakim yang dipimpin Bayu Soho Rahardjo menunda sidang berikutnya hingga 19 Mei 2026.
Kuasa hukum Jokowi menyatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menegaskan tidak ada kewajiban hukum bagi kliennya untuk menunjukkan ijazah secara publik. Gugatan ini menjadi babak baru setelah sejumlah upaya hukum serupa sebelumnya.











