Dpnews Indonesia || Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersifat sukarela dan tidak dipaksakan kepada semua penerima, termasuk keluarga mampu yang sudah mencukupi kebutuhan gizi anaknya.
Deputi Bidang terkait BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa penolakan dapat dilakukan dengan mudah melalui komunikasi lisan atau tertulis. Sekolah atau orang tua cukup menyampaikan pernyataan penolakan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.
“Cara menolaknya adalah tinggal menyampaikan lisan atau tulisan oleh sekolah, ‘kami tidak menerima MBG,’ begitu,” ujar Nanik kepada detikcom, Selasa (12/5/2026).
Pernyataan ini menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang tidak keberatan jika anak dari keluarga mampu menolak program tersebut. Menurut BGN, hal ini sejalan dengan tujuan program yang difokuskan pada pemenuhan gizi bagi yang membutuhkan agar lebih efisien.
Program MBG yang digagas pemerintah bertujuan menurunkan stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dengan distribusi makanan bergizi melalui ribuan SPPG di seluruh Indonesia. BGN menegaskan tidak ada sanksi bagi yang menolak ikut serta.











