Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Buang Limbah Sembarangan Di Citarum Sektor 6, Siap Siap Kena Teguran Hingga Proses Hukum

137
×

Buang Limbah Sembarangan Di Citarum Sektor 6, Siap Siap Kena Teguran Hingga Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Satuan Tugas Citarum Harum Sektor 6 memasang 20 spanduk atau banner himbauan berisi larangan membuang limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta sampah sembarangan secara serentak di seluruh Subsektor wilayah Sektor 6, Kabupaten Cianjur, Rabu 15 April 2026.

Pemasangan banner himbauan ini bertujuan agar masyarakat lebih paham dan mengerti pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di Daerah Aliran Sungai Citarum.

Baca juga :  Bupati Eman Inovasi Jalan Lintas Selatan Majalengka Dipersingkat Jarak Tempuh Majalengka ke Bantarujeg dan Lemahsugih

“Selain himbauan, pada banner juga tertulis dengan tegas bahwa warga yang mendapati pembuang limbah berwarna, berbau, atau berbuih, apa lagi beracun dan juga mudah terbakar serta pembuang sampah sembarangan, bisa langsung menghubungi nomor telepon yang tertera pada banner,” ujar Komandan Sektor 6 Citarum Harum, Kolonel inf. Jhonson Mangasitua Sitorus.

Dansektor menambahkan, laporan dari warga harus dilengkapi bukti berupa foto. “Jangan takut untuk memfoto siapapun, apalagi pelaku usaha ataupun industri yang membuang limbah atau sampah sembarangan,” tegasnya.

Baca juga :  Mitigasi Bencana, Kodim 0608 Cianjur Lakukan Karya Bakti Penanaman Pohon

Untuk pelaku pembuang limbah atau sampah sembarangan, Satgas Citarum Harum Sektor 6 akan memberikan sanksi berupa teguran atau proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Citarum Harum untuk mengembalikan fungsi ekologis Sungai Citarum yang bersih dan bebas sampah.

Baca juga :  Satgas Sektor 12 Sosialisasikan Program Citarum Harum Kepada Masyarakat
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!