Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Dugaan Pembuangan Limbah Cair di Jalan Nasional Purwakarta, PT AES Lakukan Evaluasi Internal

78
×

Dugaan Pembuangan Limbah Cair di Jalan Nasional Purwakarta, PT AES Lakukan Evaluasi Internal

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Sebuah truk tangki berkapasitas 16.000 liter dengan nomor polisi D 9065 FA kedapatan membuang limbah cair di saluran air Jalan Nasional Purwakarta-Padalarang, tepatnya di Kampung Wadon, Desa Tenjolaut, Kecamatan Cikalongwetan, Kamis malam (7/4/2026).

Limbah jenis Sludge IPAL tersebut diketahui berasal dari PT Nyalindung yang berlokasi di Bandung Barat. Berdasarkan keterangan sopir truk, tindakan pembuangan di bahu jalan tersebut dilakukan atas arahan pihak pengurus. Awalnya, pembuangan direncanakan dilakukan di wilayah Nyalindung, Campaka, namun kemudian dialihkan ke lokasi Wadon hingga akhirnya dibuang langsung ke selokan.

Baca juga :  Danramil Leuwimunding Pimpin Karya Bakti Bersihkan Sungai Ciwaringin Peringati HUT ke-76 Korem 063/Sunan Gunung Jati

Cairan berbau menyengat tersebut dialirkan melalui pipa fleksibel menuju selokan yang bermuara di Sungai Cisomang. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat aliran sungai tersebut mengarah hingga ke wilayah Purwakarta. Apalagi, sempat beredar unggahan di media sosial yang menunjukkan fenomena kematian massal ikan di area sekitar, yang diduga kuat akibat aktivitas serupa sebelumnya.

Pihak PT AES, melalui perwakilannya, menyatakan penyesalan mendalam atas insiden tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan pembuangan limbah di lokasi yang tidak semestinya itu terjadi di luar prosedur dan tanpa arahan resmi perusahaan. Saat ini, PT AES tengah melakukan evaluasi ketat terhadap pengemudi yang bersangkutan.

Baca juga :  Keributan Melibatkan Dua Kelompok di Tempat Hiburan Malam Kawasan Ruko Menteng Lippo Cikarang

Tindakan dumping limbah tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Merujuk pada Pasal 104, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Menyikapi temuan ini, salah satu organisasi peduli lingkungan di Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk melaporkan kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup guna memastikan adanya penegakan hukum yang adil demi kelestarian ekosistem.

Baca juga :  Ormas Banaspati Bagikan Takjil Dan Santuni Anak Yatim Di Bulan Suci
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!