Dpnews Indonesia || Cianjur – Isu perselingkuhan yang menyeret nama seorang Kepala Sekolah berinisial RK di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, dibantah keras oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum RK, Tegar Prayoga, S.H., menegaskan bahwa tudingan tersebut merupakan kesalahpahaman yang merugikan kliennya.
“Yang beredar itu tidak benar. Klien kami tidak pernah menjalin hubungan atau berselingkuh dengan wanita mana pun, apalagi dengan seseorang yang sudah bersuami,” kata Tegar kepada awak media.
Menurut Tegar, munculnya isu tersebut dipicu oleh beredarnya inisial “RK” di masyarakat yang kemudian diasumsikan merujuk pada kliennya.
Untuk memastikan kebenarannya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Campaka. Hasilnya, tidak ditemukan adanya laporan polisi terkait dugaan perzinahan tersebut.
“Sampai detik ini kami sudah klarifikasi ke Polsek Campaka, tidak ada laporan polisi atas dugaan perzinahan itu,” ungkapnya.
Tegar menyebut kehadirannya bersama klien bertujuan meluruskan informasi agar masyarakat tidak salah paham dan kliennya tidak terus dirugikan.











