Dpnews Indonesia || Makkah – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan bahwa sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026 karena diduga terlibat berbagai pelanggaran.
Menurut Konsul Jenderal KJRI Jeddah Yusron Bahauddin Ambary, pelanggaran yang dilakukan meliputi promosi dan penyelenggaraan haji ilegal, penjualan jasa dam (denda haji) tidak resmi, serta perekaman video perempuan Saudi tanpa izin. Kasus-kasus ini tersebar dalam beberapa insiden terpisah selama periode puncak ibadah haji.
Dari total 19 WNI yang diamankan, dua orang di antaranya telah mendapatkan pembebasan bersyarat, sementara sisanya masih menjalani proses hukum di kepolisian setempat. KJRI Jeddah terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan hukum kepada para WNI yang terlibat.
Pemerintah Indonesia melalui KJRI menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Arab Saudi dalam menjaga ketertiban ibadah haji. Otoritas Saudi menerapkan aturan ketat, termasuk larangan haji tanpa izin resmi (tasrih), untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jutaan jemaah dari seluruh dunia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai vonis akhir bagi para WNI tersebut. Masyarakat diimbau menghindari segala bentuk praktik ilegal terkait haji dan umrah guna mencegah kejadian serupa.











