Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Jalur Kereta

214
×

KPK Periksa Tiga Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Jalur Kereta

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa tiga pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangkaian penyelidikan proyek pembangunan jalur kereta api.

Ketiga pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek jalur kereta yang bernilai besar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).

Baca juga :  Kejati Jambi Tahan Dua Eks Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Akses Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis.

KPK belum menetapkan status tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan masih berfokus pada dugaan adanya mark-up, konflik kepentingan, atau pelanggaran prosedur dalam proyek infrastruktur perkeretaapian tersebut.

Baca juga :  KPK Segera Tahan Ismail Adham Saat Hadiri Panggilan Penyidik

Sumber di Kemenhub menyatakan pihaknya akan bekerja sama penuh dengan KPK untuk memastikan proses hukum berjalan transparan. Proyek jalur kereta yang dimaksud merupakan bagian dari program percepatan pembangunan infrastruktur transportasi nasional.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai identitas ketiga pejabat yang diperiksa. KPK menyatakan akan terus mengembangkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan hari ini.

Baca juga :  LKPM Soroti Molornya Pengesahan Perda RTRW, Kepastian Investasi di Majalengka Dinilai Terancam
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!