Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan langsung menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, begitu ia memenuhi panggilan penyidik. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa proses penahanan terhadap Ismail Adham dan tersangka lainnya, Asrul Azis Taba, tinggal menunggu kelengkapan administrasi dan teknis penyidikan. Penahanan direncanakan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan pada pekan ini.
KPK telah menetapkan Ismail Adham sebagai tersangka sejak 30 Maret 2026. Ia diduga terlibat dalam pemberian uang kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama untuk pengurusan kuota haji tambahan. Menurut penyidik, Ismail diduga menyerahkan uang sebesar USD 30.000 kepada Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) serta sejumlah dana lainnya kepada pejabat Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah.
Kasus ini sudah menjerat empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis, yang telah lebih dulu ditahan. Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebelumnya telah dicegah keluar negeri selama enam bulan.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dari kalangan swasta ini diperlukan untuk mengungkap aliran dana dan peran mereka dalam dugaan korupsi kuota haji tersebut. KPK terus melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.











