Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pemerintah Tunda Insentif Kendaraan Listrik untuk 200 Ribu Unit hingga Juli 2026

65
×

Pemerintah Tunda Insentif Kendaraan Listrik untuk 200 Ribu Unit hingga Juli 2026

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penundaan pemberian insentif pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang semula direncanakan mulai Juni 2026. Kebijakan tersebut kini diundur menjadi Juli 2026.

Purbaya menyatakan penundaan ini disebabkan karena perhitungan dan penyelarasan teknis skema insentif masih belum rampung. “Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Baca juga :  Pangdam Jayakarta Lakukan Kunjungan Kerja Ke Markas Korem 051/Wijayakarta

Program insentif ini mencakup total 200 ribu unit kendaraan listrik, terdiri dari 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik. Untuk motor listrik, pemerintah sebelumnya menyebutkan subsidi sebesar Rp5 juta per unit, sementara untuk mobil listrik berupa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Penundaan ini dilakukan agar skema insentif yang diberikan lebih matang dan tepat sasaran. Pemerintah masih membahas detail besaran insentif, termasuk rentang PPN DTP yang disebutkan berkisar antara 40 persen hingga 100 persen.

Baca juga :  Aksi Cepat Anggota Pos Pam Maja Bantu Mobil Mogok

Sebelumnya, pada awal Mei 2026, Purbaya menyatakan pemerintah telah menyiapkan paket stimulus ini untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Pihaknya juga membuka kemungkinan penambahan kuota apabila target tercapai lebih cepat.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan belum merilis detail lengkap skema insentif yang akan diterapkan mulai Juli mendatang.

Baca juga :  DJP Terapkan THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!