Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

DJP Terapkan THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak

150
×

DJP Terapkan THR Karyawan Swasta Tetap Kena Pajak

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap dikenakan pajak penghasilan bagi sebagian besar pekerja, khususnya di sektor swasta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima pegawai.

Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur yang berasal dari hubungan kerja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, di mana setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk tunjangan dan bonus seperti THR, menjadi objek pajak.

Baca juga :  Dirjen Pajak Blokir 84 Rekening Bernilai Rp 330 Miliar

Dasar hukum utama meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Mekanisme TER diterapkan untuk menghitung potongan pajak saat pembayaran THR, dengan menggabungkan nilai THR dan gaji bulan berjalan. Tarif efektif berkisar antara 0 hingga 34 persen, tergantung kategori TER (A, B, atau C) berdasarkan status perkawinan, jumlah tanggungan, serta besaran penghasilan bulanan.

Tujuan pemotongan ini adalah mendistribusikan beban pajak secara merata sepanjang tahun, sehingga menghindari penumpukan potongan pajak di akhir tahun saat pelaporan SPT tahunan.

Baca juga :  Jakarta Gelar Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa aturan ini tidak mengalami perubahan untuk tahun 2026, meskipun terdapat usulan dari kelompok buruh agar THR pekerja swasta dibebaskan dari pajak. Sementara itu, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak dipotong langsung karena pajaknya ditanggung pemerintah, sesuai kebijakan khusus untuk aparatur negara.

Pemotongan pajak THR dilakukan oleh pemberi kerja sebelum THR dibayarkan kepada karyawan. DJP menekankan bahwa secara keseluruhan, pemotongan ini tidak menambah beban pajak total tahunan, melainkan hanya memajukan sebagian pembayaran pajak agar lebih teratur.

Baca juga :  Ribuan Kendaraan Dinas di Jabodetabek Masih Menunggak Pajak Jelang Akhir 2025
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!