Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Umumkan Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi Telah P-21

50
×

Polda Metro Jaya Umumkan Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi Telah P-21

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menyatakan, berkas perkara yang menjerat tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. Proses ini membuka tahap selanjutnya menuju persidangan.

Baca juga :  Rismon Sianipar Bantah Tudingan JK Sebagai Pendana Kasus Ijazah Palsu Jokowi

“Ya, itu sudah lengkap. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat kami akan sampaikan langkah selanjutnya,” ujar Budhi, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Polda Metro Jaya.

Kasus ini bermula dari laporan atas dugaan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah pendidikan Jokowi. Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa ratusan saksi, ahli, dan bukti-bukti terkait selama lebih dari satu tahun.

Baca juga :  Karang Taruna Desa Cikaroya Dilantik, Yudi dan Deri Root Siap Berkontribusi

Hingga berita ini diturunkan, pihak tersangka belum memberikan komentar resmi atas pengumuman status P-21 tersebut. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh Kejaksaan.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga :  Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 16 Tersangka dalam Operasi Tiga Hari
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!