Dpnews Indonesia || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka dan langsung menahan mereka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penahanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) pagi, menyusul penggeledahan kantor BGN di Jakarta Pusat sejak dini hari. Ketiga tersangka adalah Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
Menurut sumber penyidikan, penetapan tersangka ini terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, pengadaan, dan tata kelola program MBG yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya. Kejagung masih mendalami potensi kerugian negara yang timbul akibat praktik tersebut.
Pencopotan Dadan Hindayana dan kedua wakilnya dari jabatan sempat dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026) malam. Pemerintah menyebut keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi internal yang menemukan masalah kedisiplinan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tata kelola organisasi di BGN.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum merinci secara lengkap nilai kerugian negara maupun pasal-pasal yang disangkakan. Penyidikan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk mengatasi stunting dan meningkatkan gizi masyarakat, khususnya anak usia sekolah dan ibu hamil. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat skala anggaran program yang signifikan.











