Dpnews Indonesia || Cianjur – Praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Aktivitas perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran yang diduga melanggar prosedur hukum disebut semakin marak dan mengkhawatirkan, bahkan dinilai telah memasuki fase darurat perlindungan pekerja migran. 4/6/2026.
Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan ketidakjelasan status kerja di negara tujuan, praktik tersebut juga diduga mengabaikan berbagai persyaratan administratif yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk persetujuan keluarga sebagai salah satu aspek penting dalam proses penempatan pekerja migran.
Salah satu kasus yang menyita perhatian menimpa Ayek (50), warga Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur. Kepada Posko Pengaduan Dpnews Indonesia, Ayek mengaku sempat kehilangan kontak dengan istrinya, Nining Susilawati (40), hingga akhirnya mengetahui bahwa sang istri telah berada di Oman dan bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga, keberangkatan Nining ke Timur Tengah diduga difasilitasi oleh seorang oknum sponsor berinisial H. Rahmat yang diketahui masih berasal dari wilayah Kecamatan Mande.
Ayek mengungkapkan bahwa proses perekrutan dan pemberangkatan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya sebagai suami sah. Ia juga menduga keberangkatan istrinya dilakukan melalui jalur yang tidak sesuai dengan ketentuan penempatan pekerja migran yang berlaku.
“Saya sangat kecewa dengan cara-cara seperti ini. Istri saya diberangkatkan tanpa izin keluarga dan tanpa sepengetahuan saya. Karena itu, saya berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan pihak-pihak yang terlibat kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan keadilan,” ujar Ayek.
Kasus yang dialami keluarga Ayek kembali menyoroti kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang berkedok penempatan pekerja migran. Modus perekrutan oleh sponsor atau calo yang menjanjikan pekerjaan dan penghasilan tinggi di luar negeri masih menjadi ancaman serius bagi warga yang minim informasi terkait prosedur migrasi aman.
Sejumlah aktivis perlindungan pekerja migran mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perekrutan PMI nonprosedural yang diduga masih marak terjadi di berbagai wilayah Cianjur.
Mereka juga meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dengan mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut para pegiat perlindungan pekerja migran, penerapan sanksi pidana secara konsisten terhadap sponsor, perekrut, maupun pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penempatan ilegal merupakan langkah penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan agar upaya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menutup ruang gerak jaringan perekrutan ilegal yang selama ini diduga masih beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Barat.











