Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Bandara Masih Menjadi Gerbang Empuk Sindikat TPPO

226
×

Bandara Masih Menjadi Gerbang Empuk Sindikat TPPO

Sebarkan artikel ini

Aktivis Dpnews Indonesia Soroti "Lingkaran Setan" TPPO di Awal 2026

Dpnews Indonesia || Bandung Barat – Memasuki tahun baru 2026, persoalan klasik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural kembali menjadi sorotan tajam.

Aktivis pemerhati migran dari DpNews Indonesia, Doel, secara terbuka mempertanyakan efektivitas pengawasan di gerbang internasional menyusul masih maraknya pemberangkatan ilegal yang lolos dari pemantauan otoritas.

Baca juga :  Wapres Gibran Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Desa Mekar Mukti

Keterangan gambar/foto ilustrasi

“Lubang” dalam Regulasi dan Implementasi

​Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, Doel menilai ada jurang pemisah yang lebar antara teks undang-undang dengan realita di lapangan.

​”Para pejuang devisa ini terus diberangkatkan seolah tanpa henti. Pertanyaan besarnya, bagaimana mungkin terduga sindikat begitu lancar mengurus paspor dan visa, lalu sukses terbang melalui bandara-bandara internasional kita?” ujar Doel dalam acara refleksi tahun baru di Posko Pengaduan Dpnews Indonesia.

Baca juga :  Niat Puasa Sunnah Syawal: Lafal Arab, Latin, serta Arti yang Benar

​Doel menegaskan bahwa tanggung jawab ini tidak bisa hanya dipikul oleh satu lembaga. Ia menyoroti empat pilar yang seharusnya menjadi penghalang bagi sindikat:

-​Kemenaker & KP2MI: Sebagai pengawas rekrutmen.

​-Ditjen Imigrasi: Sebagai filter utama penerbitan dokumen dan pemeriksaan di pintu keluar.

-​Polri: Sebagai penegak hukum yang harus membongkar hingga ke akar pemodal.

Baca juga :  Ketua Komunitas Madani, Pemerintah Harus Lebih Serius Tangani TPPO Terhadap PMI

​Pemerintah Daerah: Sebagai basis verifikasi awal data warga.

​”Jika dokumen aspal (asli tapi palsu) bisa terbit dan pesawat bisa lepas landas dengan sukses, berarti ada koordinasi yang mampet atau bahkan potensi keterlibatan oknum di dalamnya,” tegasnya.

Doel mempertanyakan ketatnya Standar Operasional Prosedur (SOP) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Ia mencurigai modus folding—pendampingan langsung oleh oknum hingga ke gerbang pesawat—masih terjadi.

Baca juga :  Antisipasi Bahaya Banjir, Koramil 1907/Bgs Bersama Aparatur Desa dan Masyarakat Melakukan Karya Bakti Pembersihan Drainase

Sebagai solusi di tahun 2026, Dpnews Indonesia mendorong percepatan integrasi digital penuh antara sistem SISKOPMI (KP2MI) dan SIMKIM (Imigrasi) secara real-time.

Dengan sistem ini, petugas di konter bandara dapat langsung memverifikasi secara otomatis apakah seorang calon pekerja terdaftar secara resmi atau tidak.

​Menutup pernyataannya, para aktivis yang tergabung dalam Posko Pengaduan Dpnews Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah:
​Bersihkan “Beking” di Internal: Menindak tegas oknum aparat yang menjadi pelindung sindikat TPPO.

Baca juga :  Feradi Mediatore Resmi Berbadan Hukum, Siap Tingkatkan Kualitas Mediator Nasional

​-Di birokrasi Jalur Legal: Mempermudah dan mengoptimalkan proses pemberangkatan resmi agar warga tidak tergiur jalur ilegal yang berisiko tinggi.

​-Edukasi Akar Rumput: Memperkuat pengawasan hingga tingkat desa di daerah rawan seperti Karawang, Sukabumi, Cianjur dan wilayah Jawa Barat lainnya.

​”Kita tidak ingin 2026 hanya menjadi tahun pengulangan. Lingkaran setan ini harus diputus dengan keberanian politik dan integritas di lapangan,” pungkas Doel.

Baca juga :  Pekerja Migran Dengan Modus Menjadi Jemaah Haji Umroh
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!