Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Cianjur Tegaskan Lagi Identitas Kota Santri Lewat Sertifikat Ngaji untuk PPDB SMP-SMA

91
×

Cianjur Tegaskan Lagi Identitas Kota Santri Lewat Sertifikat Ngaji untuk PPDB SMP-SMA

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai memberlakukan aturan baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026: calon siswa SMP dan MTs wajib melampirkan sertifikat pendidikan Al-Qur’an atau ijazah diniyah. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Cianjur dan diperkuat dengan surat edaran dari 32 camat se-Kabupaten Cianjur.

Ketua Tim Teknis P3DTPQ Kabupaten Cianjur, Toha J, menjelaskan bahwa aturan ini bukan sekadar syarat administratif. Tujuannya menjaga kesinambungan budaya mengaji agar tidak berhenti setelah anak lulus SD. “Implementasi ijazah Al-Qur’an sebagai syarat masuk SMP atau MTs sudah berjalan sejak SPMB tahun ini. Instruksi Bupati dan edaran camat sudah kami sampaikan ke sekolah dan masyarakat,” ujarnya Senin, 08 Juni 2026.

Baca juga :  Ceburkan Diri Ke Waduk Cirata, Satgas Citarum Harum Sektor 12 Angkat Gulma Eceng Gondok

Sosialisasi kebijakan telah digencarkan ke berbagai lembaga pendidikan dan tokoh masyarakat. Menurut Toha, respons warga cukup luas dan pemahaman terhadap format serta mekanisme aturan sudah mulai merata. “Masyarakat sekarang banyak yang sudah tahu. Para camat juga aktif menurunkan edaran ke wilayah masing-masing,” katanya.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Komisi IV DPRD Cianjur. Anggota Komisi IV, Rian, menyebut aturan tersebut sejalan dengan upaya mengembalikan marwah Cianjur sebagai “Tatar Santri” dan “Kota Santri”. DPRD bersama P3DTPQ telah menggelar pertemuan khusus untuk membahas teknis pelaksanaan Peraturan Bupati terbaru.

Baca juga :  Kakanwil Ditjenpas Jabar Kunjungi Lapas Cianjur: Tekankan Sikap Positif dan Penguatan Pembinaan WBP

Cakupan aturan tidak berhenti di SMP dan MTs. Rian menegaskan bahwa ke depan, syarat sertifikat ngaji juga akan diterapkan untuk PPDB jenjang SD. “Aturan ini berlaku untuk PPDB SMP dan SMA, nanti SD juga. Wajib punya sertifikat mengaji,” tegasnya.

Meski tujuan kebijakan disambut positif, di lapangan muncul keluhan dari sejumlah kepala sekolah dan orang tua. Banyak siswa yang belum memiliki ijazah diniyah karena keterbatasan akses ke lembaga pendidikan Al-Qur’an. Hal ini memicu pertanyaan di masyarakat terkait kesiapan implementasi.

Untuk mengakomodasi kondisi tersebut, pemerintah daerah membuka jalur alternatif. Siswa yang belum memiliki ijazah diniyah tetap diperbolehkan mendaftar asalkan melampirkan surat keterangan dari guru ngaji atau lembaga keagamaan setempat. “P3DTPQ dan tim teknis akan membantu. Cukup pakai surat pengantar dari guru ngaji di wilayahnya,” jelas Rian.

Baca juga :  PN Surakarta Tunda Sidang Gugatan Ijazah Jokowi untuk Mediasi

Aturan ini diberlakukan seragam untuk seluruh sekolah di Kabupaten Cianjur, baik negeri maupun swasta. Pemerintah berharap fleksibilitas berupa surat keterangan dapat menjembatani transisi, sambil mendorong keluarga dan lembaga pendidikan keagamaan untuk lebih aktif mencetak generasi yang melek Al-Qur’an.

Dengan kebijakan ini, Cianjur menegaskan kembali komitmennya membangun pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga memperkuat fondasi spiritual. Harapannya, generasi muda Cianjur tumbuh dengan kebiasaan mengaji yang berkelanjutan, sehingga julukan Kota Santri kembali hidup di tengah masyarakat.

Baca juga :  FC Bekasi City Tipis Masuk Ke 8 Besar Saat Dejan FC Mengalahkan 2-1
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!