Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Habiburokhman: 100 Ribu Advokat Bakal Jadi Pengawas Polri Pasca-RUU Polri Disahkan

131
×

Habiburokhman: 100 Ribu Advokat Bakal Jadi Pengawas Polri Pasca-RUU Polri Disahkan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Anggota DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa setelah Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) rampung dibahas di DPR, sekitar 100 ribu advokat akan berperan sebagai pengawas eksternal terhadap institusi Polri.

Menurut Habiburokhman, ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam RUU Polri yang telah diselesaikan pembahasannya di tingkat DPR. Para advokat yang terlibat diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Polri.

Baca juga :  DPR Sahkan RUU Polri Menjadi UU: Usia Pensiun dan Penugasan Jabatan Lebih Fleksibel

“100 ribu advokat kini jadi pengawas Polri,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026). Ia menegaskan bahwa pengawasan ini bersifat independen dan bertujuan menjaga agar Polri tetap profesional dalam menjalankan tugasnya.

Pembahasan RUU Polri sendiri telah memasuki tahap akhir di DPR sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati berbagai pasal krusial, termasuk penguatan fungsi pengawasan eksternal terhadap kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, proses legislasi RUU Polri masih menunggu pengesahan resmi. Pihak Polri belum memberikan komentar resmi terkait peran advokat sebagai pengawas dalam beleid tersebut.

Baca juga :  Semangat Gotong Royong, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0617/Majalengka Buat Gedeg Perkuat Tanah Bekas Sawah
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!