Dpnews Indonesia || Bandung – Posko Peduli Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jawa Barat melaporkan meningkatnya pengaduan terkait eksploitasi, kontrak kerja sepihak, hingga sulitnya proses pemulangan PMI di negara-negara Timur Tengah. Mayoritas kasus diduga menimpa pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural.
Para PMI mengaku menjadi korban janji manis agen penyalur. Meski masa kontrak kerja telah berakhir, mereka tetap dipertahankan oleh pihak tertentu sehingga kepulangan ke Indonesia menjadi terhambat.
Salah satu aduan datang dari Dewi Lestari, warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Ia mengaku kesulitan pulang meski kontraknya telah selesai dan berharap pemerintah segera membantu proses pemulangannya.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerhati migran Jawa Barat, Doel, mendesak BP3MI NTB, Direktorat PPA, dan Unit Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB untuk segera menangani kasus yang menimpa para PMI.
Menurutnya, terdapat ratusan warga NTB yang masih berada di Timur Tengah dan membutuhkan bantuan. Ia juga menyoroti dugaan praktik perekrutan ilegal yang dinilai masih marak meski telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Doel menegaskan, pengawasan terhadap keberangkatan PMI non-prosedural harus diperketat agar praktik eksploitasi dan perdagangan orang tidak terus berulang serta hak-hak pekerja migran Indonesia dapat terlindungi.











