Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Sinyal Darurat PMI di Arab Saudi: Terkurung di Syarekah, Sakit dan Dugaan TPPO Menguat

238
×

Sinyal Darurat PMI di Arab Saudi: Terkurung di Syarekah, Sakit dan Dugaan TPPO Menguat

Sebarkan artikel ini

​Dpnews Indonesia || Jakarta – Posko Pengaduan Dpnews Indonesia kembali menerima laporan memprihatinkan terkait kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga diberangkatkan secara ilegal ke Timur Tengah. Hingga 28 Maret 2026, sejumlah PMI yang berada di penampungan Syarekah Almawarid, Arab Saudi, dilaporkan hidup dalam kondisi memprihatinkan, terisolasi, dan tanpa kepastian hukum.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim media, para pahlawan devisa ini dikabarkan terkurung selama berbulan-bulan dalam kondisi kesehatan yang menurun. Setelah tidak lagi mampu bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) karena sakit, mereka justru diperlakukan layaknya tahanan.

Baca juga :  Bisnis Haram Perdagangan Orang Ke Timur Tengah Semakin Menggurita

Keterangan gambar foto ilustrasi

​Investigasi awal mengungkap adanya indikasi kuat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui manipulasi data pada paspor, di antaranya:

​Kabar terbaru menyebutkan bahwa para PMI tersebut kini kehilangan akses komunikasi total setelah alat komunikasi mereka dirampas oleh pihak Syarekah. Ironisnya, di tengah kondisi sakit, mereka diduga dipaksa merogoh kocek pribadi untuk biaya pengobatan, tanpa adanya tanggung jawab dari pihak penampung atau agensi.

​Menanggapi situasi ini, Doel, aktivis pemerhati migran dari Posko Dpnews Indonesia, mengutuk keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh pihak Syarekah. Ia mendesak Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan intervensi diplomatik.

Baca juga :  Mitigasi Bencana, Kodim 0608 Cianjur Lakukan Karya Bakti Penanaman Pohon

​”Pemerintah harus segera turun tangan mengevaluasi tempat penampungan tersebut. Jangan sampai kasus-kasus ini hilang tidak terungkap karena kesewenang-wenangan. Di Indonesia saja, narapidana dijamin kesejahteraannya, sementara mereka dikurung hanya karena sakit dan tidak bisa bekerja. Ini jelas pelanggaran HAM berat!” tegas Doel.

​Doel juga mengimbau pihak keluarga di Indonesia untuk tidak tinggal diam dan segera melapor secara resmi kepada instansi terkait. Ia menekankan bahwa terdapat payung hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku dan melindungi korban, yakni:

Baca juga :  Mendapat Perlakuan Buruk Majikan dan Agency TKW Karawang Berharap Dipulangkan
  • ​UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • ​UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

​Hingga berita ini diturunkan, tim DpNews terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan keselamatan dan kepulangan para PMI ke tanah air.

Baca juga :  Aroma Busuk dari Limbah Pemotongan Ayam dan Dampak Terhadap Masyarakat Sekitar
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!