Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Keluarga PMI di Karawang Desak Pemulangan Korban Dugaan Intimidasi Syarikah di Arab Saudi

88
×

Keluarga PMI di Karawang Desak Pemulangan Korban Dugaan Intimidasi Syarikah di Arab Saudi

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

​Dpnews Indonesia || Karawang – Isu pilu kembali menyelimuti Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang yang tengah mengadu nasib di Arab Saudi. Sejumlah keluarga PMI melaporkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Syarekah Almawarid terhadap para pekerja yang kondisinya tengah menurun dan sudah tidak mampu lagi bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Pada Rabu (8/4/2026), bertempat di Kecamatan Rengasdengklok, pihak keluarga para PMI yang bernasib malang tersebut menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media. Mereka mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan—yang diduga kuat dilakukan secara non-prosedural—untuk segera bertanggung jawab dan memulangkan para pekerja ke tanah air.

Baca juga :  Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dari Partai PPP Hadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Kondisi para PMI di negara penempatan saat ini dikabarkan sangat memprihatinkan. Selain faktor kesehatan yang memburuk, ketidakjelasan nasib di bawah naungan Syarikah Almawarid memicu kekhawatiran mendalam bagi keluarga di Indonesia.

​Wikarta, perwakilan dari pihak keluarga korban, menegaskan perlunya langkah konkret dari pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan intervensi segera.

Baca juga :  Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Kabupaten Bekasi Yang Melibatkan Petinggi Partai

​”Kami wakil dari para keluarga yang sekarang terkurung di Syarikah Almawarid tanpa kejelasan nasib, mengharap agar pemerintah turun tangan mendesak para pelaku agar segera mengembalikan para PMI ke Indonesia,” ujar Wikarta kepada awak media Dpnews Indonesia.

​Ia juga menambahkan agar pengawasan diperketat untuk memutus rantai eksploitasi, khususnya bagi kaum perempuan di Karawang. “Kami mohon pemerintah memperketat pencegahan agar warga Karawang, khususnya wanita, tidak terus-menerus menjadi korban,” pungkasnya.

Baca juga :  Nasib Pekerja Migran Asal Majalengka Diduga Mengalami Depresi

​Kasus ini kembali mencuatkan isu krusial mengenai maraknya sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Karawang. Meski ancaman pidana telah diatur secara tegas dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, praktik ilegal ini seolah tetap bergulir tanpa efek jera bagi para terduga sindikat.

Baca juga :  Tingkatkan Taqwa Jaga Silaturahmi: Halal Bihalal dan Arisan Keluarga Kong Saang

​Evaluasi Syarekah: Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan operasional Syarekah di negara penempatan yang bermasalah.

Penegakan UU No. 18 Tahun 2017: Mengoptimalkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjamin keselamatan dan kepulangan para PMI yang sudah terlanjur berada di luar negeri secara non-prosedural.

Baca juga :  Sosialisasi Skema Kolaborasi Dalam Pembinaan Bank Sampah Industri Pulp dan Kertas

​Pencegahan di Hulu: Memperketat pengawasan di tingkat desa dan kecamatan untuk mengidentifikasi keberangkatan ilegal sejak dini.

​Cerita kelam yang dialami para pejuang nafkah ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih serius dalam melindungi segenap warga negaranya dari jerat eksploitasi di luar negeri.

Baca juga :  Satu Unit Truk Pengangkut Sampah Ke TPAS Mekarsari Milik DLH Tidak Bisa Beroperasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!