Dpnews Indonesia || Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, penangkapan terhadap kliennya terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang bersamaan, informasi serupa diterima mengenai penangkapan Dokter Tifa di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauziah Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar Petrus Selestinus.
Kedua tersangka telah berstatus tersangka sejak November 2025 dalam klaster kedua kasus ini. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026, sehingga penangkapan ini menjadi langkah menuju pelimpahan tahap dua dan persidangan.
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk memastikan proses penangkapan dan penahanan sesuai prosedur serta mempersiapkan pembelaan di persidangan. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara ini.
Kasus ini berawal dari laporan terkait tuduhan penyebaran informasi palsu dan pencemaran nama baik melalui analisis yang disebut tidak ilmiah terhadap ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya membagi perkara ini ke dalam beberapa klaster tersangka. Penangkapan hari ini menyisakan beberapa tersangka lain yang masih diproses.











