Dpnews Indonesia || Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan sedikitnya 6.500 pekerja di dua perusahaan besar berpotensi terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan. Kasus ini terjadi di PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur, dan PT Feng Tay Indonesia Enterprises di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, ancaman PHK ini disebabkan oleh kondisi operasional perusahaan yang terganggu. Di PT Pakerin, sekitar 2.500 pekerja terancam kehilangan pekerjaan setelah empat dari lima pabriknya tutup. Sementara itu, PT Feng Tay berencana merumahkan atau memutus hubungan kerja dengan sekitar 4.000 pekerja.
Said Iqbal menyatakan bahwa situasi ini merupakan bagian dari tekanan yang lebih luas pada sektor industri manufaktur, termasuk yang bergantung pada ekspor. Pihak serikat pekerja terus memantau perkembangan dan mendesak pemerintah serta manajemen perusahaan untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi yang tidak merugikan karyawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari kedua perusahaan mengenai jumlah pasti pekerja yang akan terdampak. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan segera memberikan langkah mitigasi untuk melindungi tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi saat ini.











