Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Bangunan SPPG MBG Diduga Gunakan Badan Sungai, LKPM Kawal Hasil Sidak BBWS

57
×

Bangunan SPPG MBG Diduga Gunakan Badan Sungai, LKPM Kawal Hasil Sidak BBWS

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) mengungkap dugaan pelanggaran pemanfaatan badan sungai dalam pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG di Kabupaten Majalengka. Temuan tersebut mengemuka setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Direktur LKPM, Dede Sunarya, mengatakan hasil sidak BBWS menunjukkan adanya penggunaan aliran Sungai Citangkurak sepanjang kurang lebih 46 meter dengan lebar sekitar 5 meter untuk menunjang bangunan SPPG MBG. Menurutnya, penggunaan badan sungai tersebut diduga dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

Baca juga :  Prabowo Tegaskan Peringatan Keras kepada Mitra Program MBG

“Hasil sidak yang kami terima menyebutkan adanya pemanfaatan badan sungai untuk kepentingan bangunan. Temuan itu akan dilaporkan oleh BBWS kepada pimpinan untuk menentukan langkah dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dede, Senin (20/06/2026).

Menurut Dede, dugaan pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola sumber daya air, perlindungan lingkungan hidup, serta kepatuhan terhadap regulasi pembangunan yang berlaku.

BBWS Turun Langsung ke Lokasi
Sidak yang dilakukan BBWS merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan LKPM kepada sejumlah instansi terkait. Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, tim BBWS melakukan verifikasi terhadap kondisi fisik bangunan dan aliran sungai yang menjadi objek pengaduan.

Dede menjelaskan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat BBWS yang turun langsung melakukan pengecekan guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

“Setidaknya ada respons nyata dari instansi teknis untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Sekarang publik menunggu hasil resmi dan rekomendasi yang akan dikeluarkan BBWS,” katanya.

Baca juga :  Gudang Motor Listrik MBG di Sentul dan Citeureup Dijaga Ketat Usai Dokumentasi Pengadaan Bocor ke Publik

Pemilik Tidak Hadir Saat Pemeriksaan

Dalam pelaksanaan sidak, pihak yang bertanggung jawab atas bangunan SPPG MBG disebut tidak berada di lokasi. Tim pemeriksa tidak memperoleh keterangan langsung dari pemilik maupun pengelola bangunan saat proses verifikasi berlangsung.

LKPM juga mencatat adanya sejumlah orang yang berada di lokasi saat sidak dilakukan. Namun demikian, proses pemeriksaan tetap berjalan dengan pendampingan unsur pemerintah setempat, termasuk pihak kelurahan yang hadir selama kegiatan berlangsung.

“Kelurahan hadir dan kooperatif mendampingi proses pemeriksaan. Namun pemilik bangunan tidak berada di lokasi saat sidak dilakukan,” ungkap Dede.

Baca juga :  Resmi Nova Arianto Sebagai Asisten Pelatih di Era Jhon Herdman

Laporan Ditembuskan ke Bupati dan DPRD

Dede menuturkan, laporan dugaan pelanggaran tersebut telah disampaikan sekitar sepekan sebelumnya kepada BBWS, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sebagai bentuk pengawasan publik, laporan itu juga ditembuskan kepada Bupati Majalengka dan Ketua DPRD Kabupaten Majalengka agar proses penanganannya berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami berharap seluruh pihak menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional sehingga masyarakat memperoleh kepastian terkait hasil penanganan kasus ini,” ujarnya.

Baca juga :  Kepolisian Polsek Maja, Sambangi Pengusaha Jangkrik dan Berikan Himbauan Kamtibmas

LKPM Siap Kawal hingga Tingkat Kementerian

LKPM menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada keputusan resmi dari instansi yang berwenang. Pihaknya saat ini menunggu hasil kajian dan rekomendasi BBWS terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Dede menegaskan, apabila proses penanganan di tingkat daerah tidak menunjukkan perkembangan yang jelas atau terdapat hambatan dalam penegakan aturan, LKPM akan mempertimbangkan untuk membawa persoalan itu ke tingkat kementerian dan lembaga penegak hukum terkait.

“Kami menginginkan proses yang objektif, transparan, dan sesuai aturan. Jika penanganannya mandek, kami siap menempuh langkah lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus dugaan pemanfaatan badan Sungai Citangkurak tanpa rekomendasi teknis ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu hasil resmi dari BBWS terkait status bangunan, rekomendasi teknis, serta langkah yang akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  SPPG Cisarandi 2 Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ketidaksesuaian Menu
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!