Dpnews Indonesia || Jakarta – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Kedua tersangka dibawa dari Polda Metro Jaya untuk menjalani pelimpahan tahap dua.
Roy Suryo terlihat mengenakan batik hitam bermotif emas, sementara Dokter Tifa mengenakan hijab hitam. Keduanya mengenakan rompi oranye tahanan dengan tangan terikat kabel ties merah dan dikawal ketat petugas. Saat tiba, Roy Suryo sempat mengepalkan tangan, sedangkan Dokter Tifa mengacungkan dua jari.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) menyusul pemeriksaan sebelumnya, termasuk perawatan di RS Polri.
Kasus ini bermula dari dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi. Proses hukum selanjutnya akan ditangani Kejari Jaksel.











