Dpnews Indonesia || Jakarta – Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution memasuki babak baru setelah Razman dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang. Hotman menuding Kepala Lapas memberikan fasilitas khusus kepada terpidana kasus pencemaran nama baik tersebut.
Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Kamis (25/6/2026) sore. Eksekusi dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Razman atas vonis pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Selain penjara, ia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Melalui unggahan di media sosialnya, Hotman Paris menyatakan Razman mendapat perlakuan istimewa dengan ditempatkan di sel khusus yang hanya dihuni tiga orang pada hari pertama. Padahal, menurut prosedur, terpidana seharusnya ditempatkan di ruang introduksi bersama puluhan warga binaan lainnya. Hotman pun langsung menyoroti Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, dan menyatakan akan melaporkannya.
“Stop itu, Anda akan saya adukan segera,” ujar Hotman dalam pernyataannya, seraya menduga adanya pelanggaran prosedur dan diskriminasi di lapas.
Sementara itu, kuasa hukum Razman, Elida Netty, mengungkapkan kliennya menjalani proses eksekusi dengan sikap kooperatif dan tenang. Menurut Elida, Razman memahami putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak melakukan perlawanan saat dijemput jaksa. Elida juga menyatakan kekecewaannya atas sikap kliennya yang dinilai masih kerap menyulut konflik, meski tetap mendukung upaya hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK).
Kepala Lapas Cipinang Syarpani sebelumnya telah mengonfirmasi penerimaan Razman sebagai warga binaan baru sesuai prosedur resmi. Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menandai babak akhir sekaligus kelanjutan drama hukum antara kedua pengacara yang telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.











