Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Kedua Roy Suryo

57
×

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Kedua Roy Suryo

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo sebagai hak konstitusional setiap warga negara. “Itu kan hak ya, hak setiap warga negara yang berhubungan dengan hukum. Silakan untuk mengajukan,” ujarnya.

Baca juga :  Rismon Sianipar Bantah Tudingan JK Sebagai Pendana Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Gugatan praperadilan kedua ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026, yang akan menguji sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebelumnya, pada sidang praperadilan pertama, hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara formil. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan status tersangka Roy Suryo.

Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan kasus dugaan fitnah tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian optimistis dapat membuktikan keabsahan penetapan tersangka di hadapan persidangan.

Roy Suryo, yang diduga menyebarkan informasi palsu mengenai ijazah Presiden Jokowi, tetap kooperatif selama proses hukum berjalan. Kasus ini terus menjadi perhatian publik terkait penerapan UU ITE dalam penanganan dugaan fitnah.

Baca juga :  Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Kubu Jokowi Curigai Intervensi 'Orang Kuat'
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!